Saling Menilai Positif dan Negatif Antar Peserta Rehabilitasi Sosial

    Saling Menilai Positif dan Negatif Antar Peserta Rehabilitasi Sosial

    Purwokerto, INFO_PAS - Hari ini, para peserta Program Rehabilitasi Sosial mengikuti kegiatan P.A.G.E (Personal/Peer Accountibility Group Evaluation). Kegiatan ini merupakan sebuah pertemuan kelompok yang mengajarkan para residen untuk saling memberikan penilaian positif dan negatif terhadap diri sendiri dan orang lain dalam kehidupan sehari-hari, Selasa (19/03/2024).

    Kegiatan PAGE terbagi menjadi dua bentuk. Pada bentuk pertama, semua residen diberikan kepercayaan untuk menilai perubahan perilaku yang telah dilakukan oleh residen lain yang menjadi sukarelawan (peer). Pada bentuk kedua, residen berkesempatan untuk menilai perubahan diri sendiri (personal).

    Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar para residen mampu menilai dan mengevaluasi diri sendiri secara positif dan negatif. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan perilaku positif, serta meminimalisir atau bahkan menghilangkan perilaku negatif.

    Pada pertemuan kali ini, instruktur masih memimpin jalannya kegiatan. Risa Yuliana Utami bertindak sebagai conduct, dan Denis Indra Lesmana sebagai notulen. Kegiatan diawali dengan pembacaan the creed dan diakhiri dengan pembacaan doa kedamaian secara bersama-sama.

    Kegiatan PAGE berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh residen dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan kondusif. (MAA)

    kemenkumham ri
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Antusiasme Menghiasi Sosialisasi di Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pagi: Membangun Semangat dan Kekompakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Kelas IIA Purwokerto Buka Pelatihan Pembuatan Sapu Glagah Lakop bagi WBP 
    Warga Binaan  Lapas Kelas IIA Purwokerto ikuti Senam Pagi
    Kasi Giatja Lapas Purwokerto Berkunjung ke DLH Kabupaten Banyumas
    Kadivpas Kemenkumham Jateng, Kadiyono beri Penguatan Reformasi Birokrasi di Lapas Kelas IIA Purwokerto
    JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal

    Ikuti Kami